PP Nomor 57 Tahun 1990 tanggal 30 Oktober 1990, tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Kereta Api Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api. -Jakarta, 1990.
PP
1990
PP PP Nomor 57 Tahun 1990,
Peraturan Pemerintah TENTANG Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Kereta Api Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api