Indonesia. Kementerian BUMN
[Peraturan perundang-undangan]
PP Nomor 72 Tahun 2021 tanggal 01 Juli 2021, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). -Jakarta, 2021.
PP