Indonesia. Kementerian BUMN
[Peraturan perundang-undangan]
PP Nomor 74 Tahun 2021 tanggal 02 Juli 2021, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. -Jakarta, 2021.
PP