PP Nomor 76 Tahun 2021 tanggal 13 Juli 2021, tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). -Jakarta, 2021.
LN 2021 (154) : 6 hlm
PP
2021
PP PP Nomor 76 Tahun 2021,
LN 2021 (154) : 6 hlm.
Peraturan Pemerintah TENTANG Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)