Indonesia. Kementerian BUMN
[Peraturan perundang-undangan]
PP Nomor 8 Tahun 1992 tanggal 19 Pebruari 1992, tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum (Perum) Angkutan Sungai, Danau Dan Penyeberangan.. -Jakarta, 1992.
PENYERTAAN MODAL NEGARA-BUMN-PERUBAHAN
PP