Indonesia. Kementerian BUMN
[Peraturan perundang-undangan]
PP Nomor 89 Tahun 2000 tanggal 10 Oktober 2000, tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 Tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (Rups) Atau Pemegang Saham Pada Perusahaan Perseroan (Persero) Dan Perseroan Terbatas Yang Sebagian Sahamnya Dimiliki Oleh Negara Republik Indonesia Kepada Menteri Negara Penanaman Modal Dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2000. -Jakarta, 2000.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM-RAPAT PEMBAHASAN BERSAMA-PENYELENGGARAAN
PP
Keasdepan PUU