Indonesia. Kementerian BUMN
[Peraturan perundang-undangan]
UU Nomor 10 Tahun 2005 tanggal 25 Oktober 2005, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Menjadi Undang-Undang . -Jakarta, 2005.
UU