Indonesia. Kementerian BUMN
[Peraturan perundang-undangan]
UU Nomor 2 Tahun 1970 tanggal 11 Pebruari 1970, tentang Pencabutan Peraturan Presiden No. 2 Tahun 1959 tentang Larangan Keanggotaan Partai Politik bagi Pejabat Negeri Warga Negara Republik Indonesia. -Jakarta, 1970.
UU