UU Nomor 2 Tahun 1978 tanggal 18 Maret 1978, tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand tentang Ekstradisi. -Jakarta, 1978.
LN 1978 (12) : 3 hlm
UU
1978
UU UU Nomor 2 Tahun 1978,
LN 1978 (12) : 3 hlm.
Undang-Undang TENTANG Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand tentang Ekstradisi