Pada hari Selasa, 30 Mei 2023, Tim Pengelola JDIH Kementerian BUMN menyelenggarakan bimbingan teknis pembuatan abstrak perundang-undangan yang bertempat di Ruang Rapat Besar Lantai 8, Kementerian BUMN.
Kegiatan ini dibuka oleh Koordinator UU3 Kementerian BUMN dan dihadiri oleh perwakilan pegawai dari Keasdepan Peraturan Perundang-undangan, Keasdepan Hukum Korporasi, dan Biro Hubungan Masyarakat dan Fasilitasi Dukungan Strategis Kementerian BUMN. Pada kegiatan ini dihadirkan narasumber dari Tim JDIH Nasional, yakni Kepala Subbidang Digitalisasi Dokumen Hukum dan Subkoordinator Pengumpulan dan Pemeliharaan Koleksi Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dengan diselenggarakannya bimbingan teknis ini diharapkan Tim Pengelola JDIH Kementerian BUMN memperoleh pemahaman yang baik terhadap proses pembuatan abstrak peraturan perundang-undangan sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum. Dengan demikian, abstrak yang terdapat di portal JDIH Kementerian BUMN memiliki kejelasan, keakuratan, dan kelengkapan informasi yang diperlukan, sehingga mempermudah aksesibilitas informasi hukum bagi pemangku kepentingan dan masyarakat pada umumnya.