Public Hearing

Public Hearing Kementerian BUMN

Apa itu public hearing (dengar pendapat publik)?

 

Public hearing merupakan sarana yang dikelola JDIH Kementerian BUMN sebagai sarana konsultasi publik yang bertujuan untuk membuka ruang partisipasi masyarakat umum, khususnya BUMN dan Anak Perusahaan BUMN sebagai pemangku kepentingan, guna memberikan aspirasi terhadap rancangan peraturan perundang-undangan yang diprakarsai atau sedang disusun oleh Kementerian BUMN.

 

Bagaimana cara berkontribusi?

 

BUMN, Anak Perusahaan BUMN, maupun masyarakat umum dapat memberikan pendapat atau analisis terhadap rancangan peraturan perundang-undangan yang diprakarsai atau sedang dirancang oleh Kementerian BUMN dengan cara sebagai berikut:

  1. Memilih rancangan peraturan perundang-undangan yang akan dilakukan reviu pada daftar yang tersedia;
  2. Klik pada bagian “Lihat Detail”;
  3. Mengunduh dokumen draft rancangan peraturan perundang-undangan yang akan dilakukan reviu pada bagian “Unduh PDF”;
  4. Mengirimkan pendapat atau analisis terhadap rancangan peraturan perundang-undangan pada bagian “Reviu”. Anda akan langsung diarahkan pada aplikasi e-mail pada perangkat anda untuk dapat langsung mengirimkan aspirasi melalui e-mail jdih.kbumn@bumn.go.id. Anda juga dapat mengirimkan secara langsung melalui e-mail tersebut dengan judul subyek e-mail "Reviu Peraturan". Pendapat atau analisis dapat Anda kirim dalam bentuk dokumen (PDF atau Word).
Selamat Datang di Tanya Hukum BUMN
Isi Formulir Berikut untuk Mengajukan Pertanyaan.