Jakarta, 28 Oktober 2026 — Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan BP BUMN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Aset Badan Usaha Milik Negara pada tanggal 27–28 Oktober 2026, bertempat di Aryanusa Ballroom, Gedung Danareksa, Jakarta Pusat.
Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Deputi Bidang Hukum dan Kepatuhan BP BUMN ini ditujukan kepada para Direktur yang membidangi fungsi hukum pada BUMN dari berbagai sektor usaha, antara lain energi, pertambangan, konstruksi, infrastruktur, jasa keuangan, transportasi, industri, serta sektor usaha lainnya.
Penyelenggaraan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya BP BUMN untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai pengaturan penghapusbukuan dan penghapustagihan aset BUMN, sekaligus mendorong kesamaan pemahaman dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan BUMN.
Peraturan BP BUMN Nomor 1 Tahun 2026 menjadi salah satu instrumen pengaturan dalam mendukung tata kelola aset BUMN yang tertib, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Melalui kegiatan ini, para peserta memperoleh pemaparan mengenai Peraturan BP BUMN Nomor 1 Tahun 2026 yang disampaikan oleh Deputi Bidang Hukum dan Kepatuhan. Kegiatan juga mengagendakan sesi diskusi dan tanya jawab sebagai wadah bagi peserta untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut terkait ketentuan penghapusbukuan dan penghapustagihan aset BUMN.
Sosialisasi dilaksanakan selama dua hari dengan pembagian peserta berdasarkan kelompok BUMN yang telah ditentukan. Pembagian tersebut dimaksudkan untuk memfasilitasi penyampaian materi dan pembahasan secara lebih terarah.
Melalui penyelenggaraan kegiatan ini, BP BUMN berharap dapat meningkatkan pemahaman dan kesiapan BUMN dalam mengimplementasikan ketentuan penghapusbukuan dan penghapustagihan aset secara tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara BP BUMN dan BUMN dalam mewujudkan pengelolaan aset yang lebih efektif, prudent, dan akuntabel, sehingga dapat mendukung optimalisasi pengelolaan kekayaan BUMN.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi hukum dan peningkatan aksesibilitas terhadap produk hukum, Peraturan BP BUMN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Aset Badan Usaha Milik Negara dapat diakses dan diunduh melalui laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) BP BUMN di https://jdih.bumn.go.id.