Berita

Detail Berita
package-place
02 Apr 2024
Evaluasi Pengelolaan JDIH Kementerian BUMN

Jakarta, 2 April 2024 – Sebagai tindak lanjut dari pembentukan Tim Koordinasi Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Badan Usaha Milik Negara (“JDIH Kementerian BUMN”) sesuai Keputusan Sekretaris Kementerian BUMN atas nama Menteri BUMN Nomor SK-17/MBU/S/02/2024 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengelola JDIH Kementerian BUMN, Tim Pengelola JDIH Kementerian BUMN menggelar rapat evaluasi pengelolaan JDIH bertempat di Ruang Rapat Lantai 8 Gedung Kementerian BUMN, Jakarta. Rapat ini juga dihadiri oleh Jonny Pesta Simamora, Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional dan jajaran Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Nasional (JDIHN).

 

Rapat dibuka oleh Rudi Rusli, Koordinator Undang-Undang 3 Kementerian BUMN mewakili Asdep Bidang Peraturan Perundang-undangan. Rudi Rusli dalam pengantar rapat menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran Kepala Pusat JDIHN yang baru saja dilantik mengantikan Dr. Nofli yang saat ini dipercaya sebagai kepala Pusat Strategi Evaluasi dan Informasi Kebijakan Hukum dan HAM Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM. Selanjutnya Rudi Rusli mengutarakan beberapa program dan kegiatan strategis yang akan dilakukan oleh Tim Pengelola JDIH Kementerian BUMN selama tahun 2024. Program dan kegiatan itu antara lain pembaharuan website JDIH Kementerian BUMN, alih bahasa Undang-Undang BUMN ke dalam Bahasa Arab dan Mandarin, integrasi website JDIH Kementerian BUMN dengan Aplikasi Milisi milik unit fungsi Litigasi serta penambahan kelengkapan dokumen hukum secara berkala.

 

Merespon program dan kegiatan strategis JDIH Kementerian BUMN tahun 2024 tersebut, Kepala Pusat JDIHN memberikan apresiasinya. “Ada program yang saya nilai ikonik, seperti alih Bahasa ke Bahasa Arab dan Mandarin yang memang banyak berhubungan bisnis dengan Indonesia,” ujarnya. Jonny mendorong program-program JDIH Kementerian yang sangat bermanfaat dan bermutu yang sekaligus menunjukkan adanya inovasi. Jonny juga menekankan ruang lingkup kegiatan JDIH yang dapat disingkat dengan 4P. “Program JDIH itu selalu berada dalam 4P, yakni Pengelolaan, Pengolahan, Promosi dan Pelaporan,” tambahnya.   

 

Pemenuhan Standar

Dalam rapat ini, Tim JDIHN memberikan evaluasi terhadap pengelolaan JDIH Kementerian BUMN berdasarkan standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum dalam berdasarkan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019. JDIHN menekankan mengenai standar yang harus dipenuhi, khususnya terkait perbaikan metadata, pengolahan dokumen dan informasi hukum, serta pelaporan JDIH. Selain itu, Tim JDIHN juga mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki serta memberikan rekomendasi yang komprehensif terhadap pengelolaan JDIH Kementerian BUMN antara lain terkait abstrak, kelengkapan fitur website, ketersediaan dokumen hukum pada website, update media sosial, metadata peraturan perundang-undangan, serta integrasi JDIH Kementerian BUMN dengan JDIH Nasional.

 

Hasil rapat evaluasi ini tentunya akan menjadi pijakan bagi JDIH Kementerian BUMN dalam memenuhi standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum dan meningkatkan kualitas pengelolaannya. Selain itu, keberadaan JDIH yang memehuhi standar yang ada akan meningkatkan aksesibilitas serta kualitas layanan JDIH Kementerian BUMN. Semoga JDIH Kementerian BUMN selalu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat luas yang membutuhkan dokumen dan informasi hukum, khususnya terkait BUMN.

Selamat Datang di Tanya Hukum BUMN
Isi Formulir Berikut untuk Mengajukan Pertanyaan.