Kedeputian Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN pada hari Kamis (25/7) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Kebijakan Kolaboratif dalam Optimalisasi Pemulihan Kerugian Keuangan BUMN Terkait Tindakan Korupsi, bertempat di Aryanusa Ballroom Gedung Danareksa, Jakarta. Kegiatan ini dihadiri para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian BUMN dan BUMN yang relevan dengan konteks pemulihan kerugian keuangan BUMN terkait tindak pidana korupsi. Acara FGD ini dibuka oleh Nawal Nely, Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Resiko Kementerian BUMN, yang menekankan bahwa pemulihan keuangan BUMN ini merupakan suatu hal yang revolusioner dan memerlukan kolaborabosi beberapa Kementerian/Lembaga terkait. “Dari sudut pandang akuntansi, semestinya pemulihan keuangan BUMN dilakukan melalui akun laba ditahan perusahaan, bukan melalui Penyertaan Modal Negara/PMN,” tegasnya. Selanjutnya Amir Yanto, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI menyampaikan keynote speech. Amir menyampaikan bahwa subtansi penegakan hukum terkait Tindakan korupsi bukan ditujukan untuk menghukum pelaku, namun juga ditujukan untuk memulihkan aset BUMN yang telah dikorusi tersebut. Sementara proses yang terjadi selama ini, perampasan dan penyitaan hasil Tindakan korupsi tersebut tidak dikembalikan ke perusahaan, namun diteruskan ke kas bendahara negara. “Inilah yang kemudian menjadi semacam kerancuan konsepsi,” katanya.
Empat narasumber menyampaikan paparan dalam FGD ini, yakni Robertus Bilitea (Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN), Emilwan Ridwan (Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI), Victor Antonius Saragih Sidabutar, (Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur) dan Hibnu Nugroho (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman). Robertus Bilitea dalam paparannya menyampaikan beberapa solusi terkait kerugian akibat tindak pidana korupsi di BUMN. Emilwan Ridwan mengutarakan peran Kejaksaan RI melalui Badan Pemulihan Aset dalam upaya mengoptimalisasi pemanfaatan aset BUMN terkait tindak pidana korupsi. Victor Antonius Saragih Sidabutar memaparkan berbagai penanganan perkara tindak pidana korupsi dan business process optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara pada BUMN. Hibnu Nugroho dalam kesempatan itu menyampaikan perlunya kebijakan kolaboratif dalam optimalisasi pemulihan kerugian keuangan BUMN terkait tindakan korupsi dari perspektif akademis. Para narasumber dan peserta kemudian mendiskusikan isu-isu serta leson learned dari proses optimalisasi pemulihan kerugian keuangan BUMN terkait tindakan korupsi yang telah berjalan.
FGD ini memang diharapkan dapat memberikan pemahaman baru dan arah kebijakan pemangku kepentingan untuk berkolaborasi dalam mengoptimalisasi pemulihan kerugian keuangan BUMN terkait tindak pidana korupsi. Tentu saja, dibahas pula soal-soal terkait sisi akuntabilitas dan proses governance dalam optimalisasi pemulihan kerugian keuangan BUMN tersebut.