Berita

Detail Berita
package-place
11 Dec 2023
IRH Kementerian BUMN Tahun 2023 Dinilai Istimewa

Dalam rangka penilaian atas pelaksanaan reformasi hukum guna mewujudkan birokrasi yang kapabel sesuai sasaran road map reformasi birokrasi tahun 2020-2024, Kementerian Hukum dan HAM telah menyampaikan hasil penilaian Indeks Reformasi Hukum (“IRH”) pada Kementerian BUMN. Berdasarkan penilaian yang dilakukan, telah disimpulkan hasil IRH Kementerian Badan Usaha Milik Negara tahun 2023 adalah 96.48 dengan kategori AA (ISTIMEWA). Hasil penilaian tersebut disampaikan melalui Surat Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Nomor PPH-LT.01.02-42 perihal Hasil Penilaian atas Indeks Reformasi Hukum Tahun 2023 tanggal 27 November 2023. Hasil penilaian dimaksud meningkat signifikan dibanding penilaian IRH tahun 2022 yakni 62.45 dengan kategori B (CUKUP BAIK).

 

Penilaian IRH tersebut didasarkan pada variabel dan indikator yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian IRH pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Adapun salah satu variabel penilaian IRH yang dipertimbangkan adalah terkait kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu.

 

Sebagaimana diketahui, Kementerian BUMN di tahun 2023 ini telah melakukan suatu terobosan yang signifikan terkait penataan regulasi dan simplifikasi Peraturan Menteri BUMN. Penataan regulasi dan simplifikasi itu telah menghasilkan 3 Peraturan Menteri BUMN dari 45 Peraturan Menteri BUMN yang mengikat BUMN, yakni Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/3/2023, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/3/2023 dan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/3/2023 yang diundangkan pada tanggal 24 Maret 2023.

 

Variabel penilaian IRH lainnya yaitu penataan database peraturan perundang- undangan melalui pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (“JDIH”) terintegrasi sesuai dengan standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum yang ditetapkan dalam Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019. Penilaian untuk indikator JDIH ini didasarkan atas Kepmenkumham Nomor M.HH-01.HN.03.05 Tahun 2023 tentang Penetapan Hasil Penilaian Kinerja Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2022, yang memperoleh nilai 94 untuk keseluruhan aspek pengelolaan JDIH dengan kategori Eka Acalapati (kriteria tertinggi dalam penilaian JDIH dan dapat menjadi contoh bagi pengelola JDIH lainnya). Nilai ini juga mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yakni memperoleh nilai 82.

 

Kementerian BUMN akan terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas reformasi hukum dengan memenuhi indikator dan variabel yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2022 dan menindaklanjuti saran perbaikan yang menjadi evaluasi di tahun 2023. Diharapkan hal ini dapat terus memberikan dampak positif bagi peningkatan profesionalisme aparatur negara dalam untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik.

Selamat Datang di Tanya Hukum BUMN
Isi Formulir Berikut untuk Mengajukan Pertanyaan.