Acara sharing session ini dihadiri oleh karyawan PLN Grup baik luring maupun daring. Pada acara sharing session ini, Anas menyatakan “UU No 16 Tahun 2025 merupakan Upaya Pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan BUMN, memperkuat usaha dan bisnis serta memperkuat kewenangan negara dalam pengawasan.”
Anas juga menambahkan “UU 16 Tahun 2025 mengamanatkan BP BUMN sebagai regulator dan juga pemegang saham yang dimaksudkan agar BP BUMN mampu melakukan upaya preventif jika terjadi miss-kelola terhadap BUMN.“
Sharing session ini diharapkan mampu menyamakan visi para insan BUMN mengenai tata kelola dan pengelolaan hukum BUMN pasca Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025. Pengelolaan hukum dan tata kelola adalah hal dasar bagi kemajuan BUMN. Semoga acara ini bisa bermanfaat bagi insan BUMN.