Berita

Detail Berita
package-place
13 Jun 2024
Pembahasan Penerjemahan Peraturan Menteri BUMN PER-1/MBU/03/2023

 

Jakarta, 12 Juni 2024 – Sebagai bagian dari upaya memperluas sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN), unit Asisten Deputi Bidang Peraturan Perundang-undangan melakukan rapat pembahasan penerjemahan Peraturan Menteri BUMN PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara ke dalam Bahasa Inggris. Pembahasan penerjemahan tersebut dilakukan bersama Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan (PPSI PUU) Kementerian Hukum dan HAM, yang dipimpin langsung oleh Alpius Sarumaha, Direktur PPSI PUU, yang hadir bersama tim.  Rapat dilakukan di Ruang Rapat Lantai 8 Gedung Kementerian BUMN, Jakarta.

 

Rapat dibuka oleh Rudi Rusli, Koordinator Undang-Undang 3 Kementerian BUMN, mewakili Asdep Bidang Peraturan Perundang-undangan. Rudi Rusli dalam pengantar rapat menyampaikan penghargaan atas kehadiran Direktur PPSI PUU dan tim. Rudi Rusli juga mengutarakan bahwa program alih bahasa peraturan perundang-undangan ini masuk ke dalam program dan kegiatan strategis yang akan dilakukan oleh Tim Pengelola JDIH Kementerian BUMN tahun 2024. “Penerjemahan peraturan perundang-undangan ini diharapkan akan mempermudah masuknya investor asing di Indonesia,” ujar Rudi Rusli. Dalam kesempatan itu Rudi Rusli juga menyampaikan bahwa program Kementerian BUMN tahun ini selain menerjemahkan beberapa peraturan ke Bahasa Inggris, akan dilakukan juga penerjemahan peraturan yang dipandang strategis ke dalam Bahasa Arab dan China. “Arab dan China kami pandang memiliki interaksi yang cukup intens dengan BUMN,” tambah Rudi.

 

Rangkaian Mekanisme Penerjemahan

Dalam rapat tersebut, Alpius menyampaikan rangkaian mekanisme penerjemahan peraturan perundang-undangan secara resmi (official). “Saat ini, terjemahan peraturan perundangan-undangan secara official memang hanya dapat dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Dan saat ini penerjemahan ini hanya dilakukan untuk Bahasa Inggris.

 

Semoga nantinya dapat dilakukan penerjemahan ke bahasa asing lainnya,” katanya. Semoga hasil rapat ini mempercepat proses penerjemahan peraturan yang nantinya akan bermanfaat bagi BUMN, sekaligus diharapkan dapat meningkatkan ekonomi nasional dan menyehatkan iklim investasi asing di Indonesia.

 

 

 

 

Selamat Datang di Tanya Hukum BUMN
Isi Formulir Berikut untuk Mengajukan Pertanyaan.