Rabu, 10 Desember 2025, telah diselenggarakan Rapat Panitia antar Kementerian dan/atau non Kementerian (PAK) Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Pelaksana Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 (UU 16/2025) di Jakarta. Rapat PAK ini dipimpin oleh Deputi Penciptaan Nilai Wahyu Kuncoro. Hadir juga dalam rapat ini, Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman, Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban dan pejabat lain di lingkungan Kementerian Hukum, Kementerian Sekretariat Negara, BPI Danantara dan PT Danantara Asset Management.
Tiga rancangan Peraturan Pemerintah menjadi pembahasan dalam Pleno PAK ini yakni Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan BUMN, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penugasan Khusus dan Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Restrukturisasi dan Privatisasi BUMN. Pembahasan menjadi menarik, terutama terkait pending issue yang menjadi konsern dalam pembahasan PAK sebelumnya.
Sebagai catatan, proses PAK RPP Restrukturisasi dan Privatisasi BUMN telah dilaksanakan 4 kali yakni tanggal 21, 24-26 November 2025, RPP Penugasan Khusus dan Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara telah dilakukan 3 kali pertemuan PAK yakni pada tanggal 27-28 November dan 1 Desember, dan untuk RPP Pengelolaan BUMN telah dilaksanakan 4 kali pertemuan sepanjang tanggal 2-5 Desember 2025. Selanjutnya, tiga Rancangan Peraturan Pemerintah ini akan dibahas lebih lanjut dalam proses harmonisasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum.