Jakarta, 17 Juli 2026 – Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) melalui Direktorat Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan rapat harmonisasi lanjutan terhadap Rancangan Peraturan Badan tentang Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Aset BUMN.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya dalam rangka penyempurnaan substansi regulasi agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta praktik tata kelola yang baik.
Kegiatan harmonisasi dihadiri oleh perwakilan lintas kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, BP BUMN, serta perwakilan Badan Pengelola Investasi Danantara dan entitas terkait lainnya.
Dalam rapat tersebut, dilakukan pembahasan secara komprehensif terhadap materi muatan rancangan peraturan, khususnya terkait mekanisme, kewenangan, serta tata cara pelaksanaan penghapusbukuan dan penghapustagihan aset BUMN.