Dalam pelaksanaan kegiatan bisnis BUMN dan pengutamaan penguatan sinergi BUMN, potensi perselisihan antar BUMN/Anak Perusahaan BUMN/Perusahaan Terafiliasi BUMN merupakan hal yang tidak dapat dihindari. Penyelesaian perselisihan tersebut, khususnya yang sudah masuk dalam ranah pengadilan, seringkali cenderung tidak kondusif dan berlarut-larut, serta tentunya memakan biaya yang besar. Hal ini tidak hanya merugikan masing-masing pihak, namun juga berdampak negatif bagi upaya sinergi BUMN.
Guna memastikan fungsi Menteri BUMN sebagai mediator sebagaimana diatur dalam Permen BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegitan Korporasi Siginifikan BUMN (“Permen No. 2/2023”) dapat dilaksanakan dengan baik, diperlukan keterampilan dan pengetahuan yang mendalam mengenai proses penyelesaian sengketa, khususnya terkait proses mediasi antar perusahaan. Hal ini sangat krusial mengingat semangat dibentuknya fungsi mediasi sebagaimana dimaksudkan dalam Permen BUMN No. 2/2023 adalah agar menciptakan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi para pihak dengan cara yang jauh lebih efektif dari penyelesaian sengketa konvensional lainnya dan mampu menghasilkan kesepakatan yang final dan mengikat.
Untuk itu, Kedeputian Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Kementerian BUMN menyelenggarakan kegiatan sharing session dengan topik “Mediasi Penyelesaian Permasalahan Antar BUMN/Anak Perusahaan BUMN/Perusahaan Terafiliasi BUMN” pada hari Jumat, 13 Oktober 2023 di Lido Lake Resort by MNC Hotel, Bogor. Adapun kegiatan ini dibuka langsung oleh Robertus Bilitea selaku Deputi Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN.
Sharing session ini menghadirkan Prof., Dr., Drs., Paripurna Sugarda, S.H., M.Hum., LL.M. selaku narasumber yang menyampaikan materi terkait keahlian dan keterampilan sebagai mediator termasuk hal-hal penunjang yang dibutuhkan dalam proses mediasi dan setelah proses mediasi. Selain itu, Prof. Paripurna juga menjelaskan terkait praktik terbaik (best practice) mediasi di luar pengadilan.
Dengan dilaksanakannya sharing session ini, diharapkan pengetahuan dan pengalaman yang disampaikan dapat diimplementasikan guna mendukung tercapainya solusi yang saling menguntungkan bagi semua pihak terlibat, khususnya BUMN, Anak Perusahaan BUMN, dan Perusahaan Terafiliasi BUMN.