Dengan diundangkannya 3 (tiga) Peraturan Menteri BUMN hasil penataan regulasi dan simplifikasi pada tanggal 24 Maret 2023, Keasdepan Bidang Peraturan Perundang-undangan Kementerian BUMN kembali menyelenggarakan kegiatan sosialisasi guna menyampaikan beberapa substansi pokok dalam Peraturan Menteri BUMN dimaksud. Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan staf Kementerian BUMN yang diselenggarakan di Lantai 21 Gedung Kementerian BUMN pada Kamis, 20 Juli 2023.
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Plt. Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Rini Widyastuti, yang menyampaikan tujuan diadakannya sosialisasi yaitu agar seluruh pegawai internal Kementerian BUMN dapat semakin memahami substansi, khususnya hal-hal baru yang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN hasil penataan regulasi dan simplifikasi. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan substansi Peraturan Menteri BUMN oleh 6 (enam) narasumber. Narasumber pertama yaitu Asisten Deputi Bidang Peraturan Perundang-undangan, Wahyu Setyawan, yang memaparkan substansi terkait penugasan khusus BUMN. Narasumber kedua yaitu Asisten Deputi Bidang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, Edi Eko Cahyono, yang memaparkan mengenai substansi program tanggung jawab sosial dan lingkungan BUMN. Kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan mengenai substansi penerapan manajemen risiko BUMN oleh Koordinator MR1 Keasdepan Manajemen Risiko dan Kepatuhan, Sarpi. Pemaparan kemudian dilanjutkan oleh narasumber keempat yaitu Bin Nahadi selaku Asisten Deputi Bidang Keuangan yang menyampaikan mengenai perencanaan strategis dan pelaporan BUMN. Substansi yang selanjutnya disampaikan yaitu mengenai kegiatan korporasi signifikan BUMN oleh Asisten Deputi Bidang Hukum Korporasi, Rini Widyastuti. Pemaparan kemudian ditutup dengan penjelasan mengenai substansi organ dan sumber daya manusia BUMN oleh Herudi Kandau Nugroho selaku Koordinator SM1 Keasdepan Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia BUMN.
Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan sesi tanya jawab yang dipandu oleh Koordinator UU3 Keasdepan Bidang Peraturan Perundang-undangan selaku moderator. Dengan diselenggarakannya kegiatan sosialisasi bagi internal Kementerian BUMN ini, diharapkan agar seluruh pegawai Kementerian BUMN dapat semakin memahami dan mengimplementasikan substansi Peraturan Menteri BUMN hasil penataan dan simplifikasi dengan baik guna membina dan terus memajukan BUMN.
#BUMNUntukIndonesia
#JDIHKementerianBUMN#SobatJDIHBUMN