Bandung, Selasa 30 Mei 2023, Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia “AirNav Indonesia” menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023, PER-2/MBU/03/2023, dan PER-3/MBU/03/2023, yang dihadiri oleh jajaran Direksi, Dewan Pengawas dan Pejabat BOD-1 di lingkungan AirNav Indonesia.
Kegiatan ini dibuka oleh Direktur SDM dan Umum AirNav Indonesia, Bagus Sunjoyo yang dalam sambutannya menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif Direksi, Dewan Pengawas dan pimpinan unit kerja di lingkungan AirNav. Selain itu Bagus Sunjoyo juga meminta kepada unit-unit terkait di lingkungan AirNav untuk melakukan pemetaan terhadap hal-hal yang perlu segera dilakukan penyesuaian pasca diterbitkannya ketiga Peraturan Menteri tersebut.
Sosialisasi Peraturan Menteri BUMN ini dibawakan oleh tiga narasumber dari Kementerian BUMN, yakni Wahyu Setyawan (Asisten Deputi Bidang Peraturan Perundang-undangan), Yudi Yudhawan (Koordinator Sumber Daya Manusia 2) dan Rugun Hutapea (Subkoordinator SL 1). Dalam paparannya Wahyu menjelaskan perihal latar belakang dilakukannya penataan dan simplifikasi Peraturan Menteri BUMN, substansi pokok yang ada dalam ketiga Peraturan Menteri tersebut, serta menjelaskan secara komprehensif materi mengenai penugasan khusus kepada BUMN serta substansi yang terdapat dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023, sedangkan untuk substansi mengenai Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang terdapat dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 dipaparkan oleh Rugun Hutapea, dan substansi materi mengenai Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 dipaparkan oleh Yudi Yudhawan.
#BUMNUntukIndonesia
#JDIHKementerianBUMN
#SobatJDIHBUMN