Asisten Deputi Bidang Peraturan Perundang-undangan mengadakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, pada hari Kamis (27/2). Pelaksanaan sosialisasi yang ditujukan untuk kalangan pegawai Kementerian BUMN tersebut bertempat di Hall Lantai 21 Gedung Kementerian BUMN Jakarta Pusat.
Dalam sosialisasi ini, bertindak sebagai narasumber adalah Anas Puji Istanto (Plt. Asisten Deputi Bidang Peraturan Perundang-undangan) dan Beko Setiawan (Tim Dukungan Pimpinan Deputi Hukum dan Perundang-undangan). Kegiatan ini diikuti seluruh Pimpinan Tinggi Pratama, Koordinator dan Subkoordinator di lingkungan Kementerian BUMN.
Kegiatan dibuka pukul 09.30 WIB oleh Plt. Asisten Deputi Bidang Peraturan Perundang-undangan dan dilanjutkan dengan menyampaikan pokok-pokok perubahan dari UU BUMN sebelumnya. Tanya jawab pun mewarnai kegiatan sosialisasi yang mengambarkan begitu antusiasnya peserta sosialisasi membahas UU yang baru diundangkan tanggal 24 Februari 2025 lalu.