Berita

Detail Berita
package-place
15 May 2024
Studi Banding Biro Hukum Kemenko Polhukam

Jakarta, 15 Mei 2024 – Untuk mengetahui lebih dalam mengenai mekanisme penataan dan simplifikasi Peraturan Menteri yang telah dilakukan Kementerian BUMN, perwakilan Biro Hukum Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (“Kemenko Polhukam”) melakukan studi banding (benchmarking) ke Asisten Deputi Bidang Peraturan Perundang-undangan Kementerian BUMN (“Asdep PUU KBUMN”), hari Rabu (15/05). Kementerian BUMN menjadi tujuan studi banding mengingat Kementerian BUMN telah melaksanakan simplifikasi regulasi dengan memangkas 45 (empat puluh lima) Peraturan Menteri BUMN menjadi 3 (tiga) Peraturan Menteri BUMN. Perwakilan dari Kemenko Polhukam yang ikut dalam studi banding ini adalah Perancang Peraturan Perundang-undangan, Analis Hukum dan Pengadministrasi dokumen hukum yang sehari-hari menangani teknis di Biro Hukum Kemenko Polhukam.

 

Rudi Rusli selaku Koordinator UU3 Kementerian BUMN mewakili Asdep Bidang Peraturan Perundang-undangan menyambut peserta Studi Banding Kemenko Polhukam, dengan menyampaikan latar belakang adanya simplifikasi regulasi Peraturan Menteri BUMN. Juga dijelaskan keterkaitan simplifikasi regulasi Peraturan Menteri BUMN dengan pemenuhan dokumen IRH Kementerian BUMN tahun 2023.

 

Selanjutnya, Sukendar selaku Koordinator UU1 Kementerian BUMN membahas langkah-langkah penataan dan simplifikasi Peraturan Menteri BUMN yang telah dilakukan dari awal tahun 2022 hingga ditetapkan pada bulan Maret 2023. Sukendar pun menceritakan bagaimana inventarisasi peraturan berdasarkan klaster, penerimaan masukan dari stakeholders, penyusunan rancangan peraturan, harmonisasi, pengundangan dan penetapan serta peninjauan. Tak lupa Sukendar menceritakan harapan dan tantangan yang terjadi beserta solusinya. Seusai presentasi, dilakukan diskusi yang cukup hangat karena lontaran pertanyaan kritis dari perwakilan Kemenko Polhukam. Sukendar menandaskan bahwa penataan dan simplifikasi Peraturan Menteri BUMN merupakan dorongan kuat dari Menteri BUMN Erick Thohir yang menginginkan adanya peraturan yang mudah dibaca oleh direksi BUMN. Terwujudnya Peraturan Menteri BUMN hasil penataan dan simplifikasi juga tak lepas dari dukungan dan peran serta Direksi dan Dewan Komisaris BUMN yang terlibat aktif dalam diskusi penyusunan Peraturan Menteri tersebut.

 

Perwakilan Kemenkopolhukam berharap dapat mengadopsi best practice yang dilakukan Kementerian BUMN untuk diterapkan dalam konteks perundang-undangan yang diampu Kemnko Polhukam. Kunjungan ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat kerja sama antar lembaga pemerintah dalam upaya menyempurnakan sistem perundang-undangan yang lebih responsif dan adaptif.

Selamat Datang di Tanya Hukum BUMN
Isi Formulir Berikut untuk Mengajukan Pertanyaan.