Peraturan

KEPPRES Nomor 2 Tahun 2023 Perubahan Nama Pengadilan Negeri Ranai Menjadi Pengadilan Negeri Natuna
Detail Peraturan
Abstrak : -
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Perubahan Nama Pengadilan Negeri Ranai Menjadi Pengadilan Negeri Natuna
T.E.U Badan/Pengarang : Presiden RI
Nomor Peraturan : KEPPRES Nomor 2 Tahun 2023
Tahun Peraturan : -
Jenis Peraturan : Keputusan Presiden
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : KEPPRES
Tempat Penetapan : JAKARTA
Tanggal-bulan-tahun Penetapan : 25-01-2023
Tanggal-bulan-tahun Pengundangan : -
Sumber :
Subjek : -
Status Peraturan :
Detail Status Peraturan :
  • Baru
Bahasa :  Indonesia  
Lokasi : -
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Lampiran : -
Selamat Datang di Tanya Hukum BUMN
Isi Formulir Berikut untuk Mengajukan Pertanyaan.