Peraturan

PER-10/MBU/10/2020 Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/02/2015 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Detail Peraturan
Abstrak :
Tipe Dokumen : Peraturan
Judul : Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/02/2015 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
T.E.U Badan/Pengarang : Indonesia.Kementerian BUMN
Nomor Peraturan : PER-10/MBU/10/2020
Tahun Peraturan : 2020
Jenis Peraturan : Peraturan Menteri BUMN
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : PERMENBUMN
Tempat Penetapan : JAKARTA
Tanggal-bulan-tahun Penetapan : 09-10-2020
Tanggal-bulan-tahun Pengundangan : 16-10-2020
Sumber :
Subjek : BUMN - DEKOM/DEWAS - PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Status Peraturan :
Detail Status Peraturan :
Bahasa :  Indonesia  
Lokasi : Jakarta
Bidang Hukum : Hukum Umum
Lampiran : 14 hlm.
Selamat Datang di Tanya Hukum BUMN
Isi Formulir Berikut untuk Mengajukan Pertanyaan.