Peraturan

PERMA NOMOR 13 TAHUN 2016 Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi
Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi
Abstrak : -
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : PERMA NOMOR 13 TAHUN 2016
Tahun Peraturan : -
Jenis Peraturan : Peraturan Mahkamah Agung
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : PERMA
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-bulan-tahun Penetapan : 21-12-2016
Tanggal-bulan-tahun Pengundangan : -
Sumber :
  • LL 2016 ( 1 ) : 20 hlm
  • BN 2016 ( 2058 ) : 20 hlm
Subjek :
  • TINDAK PIDANA KORPORASI
Status Peraturan : Berlaku
Detail Status Peraturan : -
Bahasa :  Indonesia  
Lokasi : -
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Selamat Datang di Tanya Hukum BUMN
Isi Formulir Berikut untuk Mengajukan Pertanyaan.