Peraturan

PERPRES Nomor 21 Tahun 2023 Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Detail Peraturan
Abstrak : -
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
T.E.U Badan/Pengarang : Presiden RI
Nomor Peraturan : PERPRES Nomor 21 Tahun 2023
Tahun Peraturan : -
Jenis Peraturan : Peraturan Presiden
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : PERPRES
Tempat Penetapan : JAKARTA
Tanggal-bulan-tahun Penetapan : 12-04-2023
Tanggal-bulan-tahun Pengundangan : -
Sumber :
  • LN 2023 ( 50 ) : 8 hlm
Subjek : -
Status Peraturan :
Detail Status Peraturan :
  • Mencabut KEPPRES Nomor 68 Tahun 1995
  • Mencabut KEPPRES Nomor 58 Tahun 1964
  • Mencabut KEPPRES Nomor 24 Tahun 1972
Bahasa :  Indonesia  
Lokasi : -
Bidang Hukum : Hukum Umum
Lampiran : -
Selamat Datang di Tanya Hukum BUMN
Isi Formulir Berikut untuk Mengajukan Pertanyaan.