Peraturan

PP Nomor 11 Tahun 2020 Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (PERUM) Jaminan Kredit Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)
Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (PERUM) Jaminan Kredit Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)
Abstrak : -
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (PERUM) Jaminan Kredit Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : PP Nomor 11 Tahun 2020
Tahun Peraturan : -
Jenis Peraturan : Peraturan Pemerintah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : PP
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-bulan-tahun Penetapan : 14-02-2020
Tanggal-bulan-tahun Pengundangan : -
Sumber : -
Subjek :
  • PENGGABUNGAN-PELEBURAN-PENGAMBILALIHAN-PERUBAHAN-BADAN HUKUM
Status Peraturan : Berlaku
Detail Status Peraturan : -
Bahasa :  Indonesia  
Lokasi : -
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Selamat Datang di Tanya Hukum BUMN
Isi Formulir Berikut untuk Mengajukan Pertanyaan.