Peraturan

PP Nomor 51 Tahun 2011 Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Abstrak : -
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : PP Nomor 51 Tahun 2011
Tahun Peraturan : -
Jenis Peraturan : Peraturan Pemerintah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : PP
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-bulan-tahun Penetapan : 13-12-2011
Tanggal-bulan-tahun Pengundangan : -
Sumber : -
Subjek :
  • Perundang-Undangan - Peraturan - Pembentukan
Status Peraturan : Berlaku
Detail Status Peraturan : -
Bahasa :  Indonesia  
Lokasi : -
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Selamat Datang di Tanya Hukum BUMN
Isi Formulir Berikut untuk Mengajukan Pertanyaan.