Peraturan

PP Nomor 53 Tahun 2004 Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan II (PT Inhutani II) dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan V (PT Inhutani V)
Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan II (PT Inhutani II) dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan V (PT Inhutani V)
Abstrak : -
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan II (PT Inhutani II) dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan V (PT Inhutani V)
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : PP Nomor 53 Tahun 2004
Tahun Peraturan : -
Jenis Peraturan : Peraturan Pemerintah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : PP
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-bulan-tahun Penetapan : 19-10-2004
Tanggal-bulan-tahun Pengundangan : -
Sumber :
  • LN 2004 ( 156 ) : 6 hlm
Subjek :
  • PENYERTAAN MODAL NEGARA-BUMN-PERUBAHAN
Status Peraturan : Berlaku
Detail Status Peraturan : -
Bahasa :  Indonesia  
Lokasi : -
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Selamat Datang di Tanya Hukum BUMN
Isi Formulir Berikut untuk Mengajukan Pertanyaan.