Peraturan

Perpres Nomor 107 Tahun 2015 Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antar Jakarta dan Bandung
Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antar Jakarta dan Bandung
Abstrak : -
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antar Jakarta dan Bandung
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : Perpres Nomor 107 Tahun 2015
Tahun Peraturan : -
Jenis Peraturan : Peraturan Presiden
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : PERPRES
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-bulan-tahun Penetapan : 06-10-2015
Tanggal-bulan-tahun Pengundangan : -
Sumber : -
Subjek : -
Status Peraturan : Berlaku
Detail Status Peraturan : -
Bahasa :  Indonesia  
Lokasi : -
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Selamat Datang di Tanya Hukum BUMN
Isi Formulir Berikut untuk Mengajukan Pertanyaan.