Peraturan

Perpres Nomor 38 Tahun 2020 Jenis Jabatan yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintahdengan Perjanjian Kerja
Jenis Jabatan yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintahdengan Perjanjian Kerja
Abstrak : -
Tipe Dokumen : Peraturan
Judul : Jenis Jabatan yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintahdengan Perjanjian Kerja
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : Perpres Nomor 38 Tahun 2020
Tahun Peraturan : -
Jenis Peraturan : Peraturan Presiden
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : PERPRES
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-bulan-tahun Penetapan : 26-02-2020
Tanggal-bulan-tahun Pengundangan : -
Sumber : -
Subjek : -
Status Peraturan : Berlaku
Detail Status Peraturan : -
Bahasa :  Indonesia  
Lokasi : -
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Selamat Datang di Tanya Hukum BUMN
Isi Formulir Berikut untuk Mengajukan Pertanyaan.