Peraturan

SE- 06/MBU/10/2015 Netralitas Aparatur Sipil Negara dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Netralitas Aparatur Sipil Negara dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Abstrak : -
Tipe Dokumen : Peraturan
Judul : Netralitas Aparatur Sipil Negara dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : SE- 06/MBU/10/2015
Tahun Peraturan : -
Jenis Peraturan : Surat Edaran Menteri BUMN
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : SEMENBUMN
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-bulan-tahun Penetapan : 30-10-2015
Tanggal-bulan-tahun Pengundangan : -
Sumber :
  • LL 2015 ( 1 ) : 3 hlm
Subjek :
  • APARATUR SIPIL NEGARA-NETRALITAS-PILKADA
Status Peraturan : Berlaku
Detail Status Peraturan : -
Bahasa :  Indonesia  
Lokasi : -
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Selamat Datang di Tanya Hukum BUMN
Isi Formulir Berikut untuk Mengajukan Pertanyaan.