Peraturan

SE- 07/MBU/09/2014 Kewajiban Mengumumkan Ikhtisar Laporan Keuangan BUMN
Kewajiban Mengumumkan Ikhtisar Laporan Keuangan BUMN
Abstrak : -
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Kewajiban Mengumumkan Ikhtisar Laporan Keuangan BUMN
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : SE- 07/MBU/09/2014
Tahun Peraturan : -
Jenis Peraturan : Surat Edaran Menteri BUMN
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : SEMENBUMN
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-bulan-tahun Penetapan : 19-09-2014
Tanggal-bulan-tahun Pengundangan : -
Sumber :
  • LL 2014 ( 1 ) : 2 hlm
Subjek :
  • LAPORAN KEUANGAN-KEWAJIBAN MENGUMUMKAN-BUMN
Status Peraturan : Berlaku
Detail Status Peraturan : -
Bahasa :  Indonesia  
Lokasi : -
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Selamat Datang di Tanya Hukum BUMN
Isi Formulir Berikut untuk Mengajukan Pertanyaan.