Peraturan

SE-01/M-PBUMN/1999 Larangan Melakukan Aktivitas Kampanye Bagi BUMN
Detail Peraturan
Abstrak : -
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Larangan Melakukan Aktivitas Kampanye Bagi BUMN
T.E.U Badan/Pengarang : Kementerian BUMN
Nomor Peraturan : SE-01/M-PBUMN/1999
Tahun Peraturan : -
Jenis Peraturan : Surat Edaran Menteri BUMN
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : SEMENBUMN
Tempat Penetapan : JAKARTA
Tanggal-bulan-tahun Penetapan : 26-02-1999
Tanggal-bulan-tahun Pengundangan : -
Sumber :
Subjek : -
Status Peraturan : Berlaku
Detail Status Peraturan : -
Bahasa :  Indonesia  
Lokasi : -
Bidang Hukum : Hukum Umum
Lampiran : -
Selamat Datang di Tanya Hukum BUMN
Isi Formulir Berikut untuk Mengajukan Pertanyaan.