Peraturan

SE-01/MBU/2004 Larangan Anggota Direksi, Komisaris, Dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara Merangkap Sebagai Pengurus Partai Politik Dan/Atau Anggota Legislatif
Larangan Anggota Direksi, Komisaris, Dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara Merangkap Sebagai Pengurus Partai Politik Dan/Atau Anggota Legislatif
Abstrak : -
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Larangan Anggota Direksi, Komisaris, Dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara Merangkap Sebagai Pengurus Partai Politik Dan/Atau Anggota Legislatif
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : SE-01/MBU/2004
Tahun Peraturan : -
Jenis Peraturan : Surat Edaran Menteri BUMN
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : SEMENBUMN
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-bulan-tahun Penetapan : 09-02-2004
Tanggal-bulan-tahun Pengundangan : -
Sumber :
  • LL 2004 ( 1 ) : 2 hlm
Subjek :
  • LARANGAN-ANGGOTA DIREKSI/KOMISARIS/DEWAS-BUMN-PARTAI POLITIK
Status Peraturan : Berlaku
Detail Status Peraturan : -
Bahasa :  Indonesia  
Lokasi : -
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Selamat Datang di Tanya Hukum BUMN
Isi Formulir Berikut untuk Mengajukan Pertanyaan.