Peraturan

SE-01/MBU/2010 Kewajiban Direksi Mendampingi DPR-RI Pada Saat Kunjungan Kerja Ke BUMN
Kewajiban Direksi Mendampingi DPR-RI Pada Saat Kunjungan Kerja Ke BUMN
Abstrak : -
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Kewajiban Direksi Mendampingi DPR-RI Pada Saat Kunjungan Kerja Ke BUMN
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : SE-01/MBU/2010
Tahun Peraturan : -
Jenis Peraturan : Surat Edaran Menteri BUMN
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : SEMENBUMN
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-bulan-tahun Penetapan : 01-02-2010
Tanggal-bulan-tahun Pengundangan : -
Sumber :
  • LL 2010 ( 1 ) : 1 hlm
Subjek :
  • KEWAJIBAN DIREKSI-MENDAMPINGI DPR-KUNJUNGAN KERJA
Status Peraturan : Berlaku
Detail Status Peraturan : -
Bahasa :  Indonesia  
Lokasi : -
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Selamat Datang di Tanya Hukum BUMN
Isi Formulir Berikut untuk Mengajukan Pertanyaan.