Peraturan

SE-04/MBU/09/2017 Larangan Mempekerjakan Staf Ahli, Staf Khusus, dan/atau Sejenisnya
Larangan Mempekerjakan Staf Ahli, Staf Khusus, dan/atau Sejenisnya
Abstrak : -
Tipe Dokumen : Peraturan
Judul : Larangan Mempekerjakan Staf Ahli, Staf Khusus, dan/atau Sejenisnya
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : SE-04/MBU/09/2017
Tahun Peraturan : -
Jenis Peraturan : Surat Edaran Menteri BUMN
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : SEMENBUMN
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-bulan-tahun Penetapan : 29-09-2017
Tanggal-bulan-tahun Pengundangan : -
Sumber :
  • LL 2017 ( 1 ) : 2 hlm
Subjek :
  • BUMN-GOOD CORPORATE GOVERNANCE-PENERAPAN
Status Peraturan : Berlaku
Detail Status Peraturan : -
Bahasa :  Indonesia  
Lokasi : -
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Selamat Datang di Tanya Hukum BUMN
Isi Formulir Berikut untuk Mengajukan Pertanyaan.