Peraturan

SE-05/MBU/2005 Larangan Tidak Melayani Permintaan Pihak-Pihak Yang Mengatasnamakan Kementerian BUMN
Larangan Tidak Melayani Permintaan Pihak-Pihak Yang Mengatasnamakan Kementerian BUMN
Abstrak : -
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Larangan Tidak Melayani Permintaan Pihak-Pihak Yang Mengatasnamakan Kementerian BUMN
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : SE-05/MBU/2005
Tahun Peraturan : -
Jenis Peraturan : Surat Edaran Menteri BUMN
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : SEMENBUMN
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-bulan-tahun Penetapan : 08-09-2005
Tanggal-bulan-tahun Pengundangan : -
Sumber :
  • LL 2005 ( 1 ) : 1 hlm
Subjek :
  • LARANGAN-PERMINTAAN PIHAK-MENGATASNAMAKAN KEMENTERIAN BUMN
Status Peraturan : Berlaku
Detail Status Peraturan : -
Bahasa :  Indonesia  
Lokasi : -
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Selamat Datang di Tanya Hukum BUMN
Isi Formulir Berikut untuk Mengajukan Pertanyaan.