Peraturan

SE-05/MBU/S/12/2016 Kewajiban Penggunaan Dana APBN Dalam Pembiayaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Kementerian BUMN
Kewajiban Penggunaan Dana APBN Dalam Pembiayaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Kementerian BUMN
Abstrak : -
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Kewajiban Penggunaan Dana APBN Dalam Pembiayaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Kementerian BUMN
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : SE-05/MBU/S/12/2016
Tahun Peraturan : -
Jenis Peraturan : Surat Edaran Menteri BUMN
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : SEMENBUMN
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-bulan-tahun Penetapan : 29-12-2016
Tanggal-bulan-tahun Pengundangan : -
Sumber :
  • LL KBUMN 2016 ( 1 ) : 3 hlm
Subjek :
  • KBUMN-PERJALANAN DINAS-KEWAJIBAN PENGGUNAAN DANA APBN
Status Peraturan : Berlaku
Detail Status Peraturan : -
Bahasa :  Indonesia  
Lokasi : -
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Selamat Datang di Tanya Hukum BUMN
Isi Formulir Berikut untuk Mengajukan Pertanyaan.