Peraturan

SE-07/MBU/1 0/2015 Ketentuan Pencalonan Pejabat dan Karyawan BUMN Sebagai Calon Kepala Daerah dan Larangan Penggunaan Sumber Daya BUMN Dalam Kegiatan Politik Praktis Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Ketentuan Pencalonan Pejabat dan Karyawan BUMN Sebagai Calon Kepala Daerah dan Larangan Penggunaan Sumber Daya BUMN Dalam Kegiatan Politik Praktis Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Abstrak : -
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Ketentuan Pencalonan Pejabat dan Karyawan BUMN Sebagai Calon Kepala Daerah dan Larangan Penggunaan Sumber Daya BUMN Dalam Kegiatan Politik Praktis Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : SE-07/MBU/1 0/2015
Tahun Peraturan : -
Jenis Peraturan : Surat Edaran Menteri BUMN
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : SEMENBUMN
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-bulan-tahun Penetapan : 30-10-2015
Tanggal-bulan-tahun Pengundangan : -
Sumber : -
Subjek :
  • SDM-BUMN-PILKADA
Status Peraturan : Berlaku
Detail Status Peraturan : -
Bahasa :  Indonesia  
Lokasi : -
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Selamat Datang di Tanya Hukum BUMN
Isi Formulir Berikut untuk Mengajukan Pertanyaan.