Peraturan

SE-08/MBU/12/2015 Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri Bagi Direksi Dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN
Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri Bagi Direksi Dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN
Abstrak : -
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri Bagi Direksi Dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : SE-08/MBU/12/2015
Tahun Peraturan : -
Jenis Peraturan : Surat Edaran Menteri BUMN
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : SEMENBUMN
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-bulan-tahun Penetapan : 23-12-2015
Tanggal-bulan-tahun Pengundangan : -
Sumber :
  • LL 2015 ( 1 ) : 3 hlm
Subjek :
  • DEKOM/DEWAS, DIREKSI, PERJALANAN DINAS
Status Peraturan :
Detail Status Peraturan :
Bahasa :  Indonesia  
Lokasi : -
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Selamat Datang di Tanya Hukum BUMN
Isi Formulir Berikut untuk Mengajukan Pertanyaan.