Peraturan

SE-08/MBU/2005 Larangan Memberikan Hadiah, Bingkisan, Dan Bentuk Lainnya Pada Hari Raya Keagamaan Dan Hari Besar Lainnya Kepada Menteri Dan Pejabat Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Larangan Memberikan Hadiah, Bingkisan, Dan Bentuk Lainnya Pada Hari Raya Keagamaan Dan Hari Besar Lainnya Kepada Menteri Dan Pejabat Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Abstrak : -
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Larangan Memberikan Hadiah, Bingkisan, Dan Bentuk Lainnya Pada Hari Raya Keagamaan Dan Hari Besar Lainnya Kepada Menteri Dan Pejabat Kementerian Badan Usaha Milik Negara
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : SE-08/MBU/2005
Tahun Peraturan : -
Jenis Peraturan : Surat Edaran Menteri BUMN
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : SEMENBUMN
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-bulan-tahun Penetapan : 21-10-2005
Tanggal-bulan-tahun Pengundangan : -
Sumber :
  • LL 2005 ( 1 ) : 1 hlm
Subjek :
  • LARANGAN-MEMBERIKAN HADIAH-HARI RAYA-PEJABAT-KEMENTERIAN BUMN
Status Peraturan : Berlaku
Detail Status Peraturan : -
Bahasa :  Indonesia  
Lokasi : -
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Selamat Datang di Tanya Hukum BUMN
Isi Formulir Berikut untuk Mengajukan Pertanyaan.