Peraturan

SE-09/MBU/12/2014 Larangan Cuti Bagi Direksi Badan Usaha Milik Negara Di Bidang Jasa Transportasi Publik, Kebandarudaraan Dan Kepelabuhan
Larangan Cuti Bagi Direksi Badan Usaha Milik Negara Di Bidang Jasa Transportasi Publik, Kebandarudaraan Dan Kepelabuhan
Abstrak : -
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Larangan Cuti Bagi Direksi Badan Usaha Milik Negara Di Bidang Jasa Transportasi Publik, Kebandarudaraan Dan Kepelabuhan
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : SE-09/MBU/12/2014
Tahun Peraturan : -
Jenis Peraturan : Surat Edaran Menteri BUMN
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : SEMENBUMN
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-bulan-tahun Penetapan : 09-12-2014
Tanggal-bulan-tahun Pengundangan : -
Sumber :
  • LL 2014 ( 1 ) : 2 hlm
Subjek :
  • TRANSPORTASI PUBLIK-CUTI-BUMN
Status Peraturan : Berlaku
Detail Status Peraturan : -
Bahasa :  Indonesia  
Lokasi : -
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Selamat Datang di Tanya Hukum BUMN
Isi Formulir Berikut untuk Mengajukan Pertanyaan.