Peraturan

SE-12/MBU/10/2020 Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SE-12/MBU/10/2020 Tentang Larangan Keterlibatan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Karyawan BUMN Group (BUMN, Anak Perusahaan BUMN, dan Perusahaan Afiliasi BUMN) dan Penggunaan Sumber Daya BUMN Group dalam Kegiatan Politik Praktis Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Detail Peraturan
Abstrak : -
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SE-12/MBU/10/2020 Tentang Larangan Keterlibatan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Karyawan BUMN Group (BUMN, Anak Perusahaan BUMN, dan Perusahaan Afiliasi BUMN) dan Penggunaan Sumber Daya BUMN Group dalam Kegiatan Politik Praktis Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : SE-12/MBU/10/2020
Tahun Peraturan : 2020
Jenis Peraturan : Surat Edaran Menteri BUMN
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : SEMENBUMN
Tempat Penetapan : JAKARTA
Tanggal-bulan-tahun Penetapan : 27-10-2020
Tanggal-bulan-tahun Pengundangan : -
Sumber :
Subjek : -
Status Peraturan : Berlaku
Detail Status Peraturan : -
Bahasa :  Indonesia  
Lokasi : Kementerian BUMN
Bidang Hukum : Hukum Umum
Lampiran : -
Selamat Datang di Tanya Hukum BUMN
Isi Formulir Berikut untuk Mengajukan Pertanyaan.