Peraturan

SE-12/MBU/2009 Kewajiban Menggunakan Bahasa Indonesia Dalam Perjanjian BUMN
Kewajiban Menggunakan Bahasa Indonesia Dalam Perjanjian BUMN
Abstrak : -
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Kewajiban Menggunakan Bahasa Indonesia Dalam Perjanjian BUMN
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : SE-12/MBU/2009
Tahun Peraturan : -
Jenis Peraturan : Surat Edaran Menteri BUMN
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : SEMENBUMN
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-bulan-tahun Penetapan : 03-11-2009
Tanggal-bulan-tahun Pengundangan : -
Sumber :
  • LL 2009 ( 1 ) : 2 hlm
Subjek :
  • PERJANJIAN BUMN-BAHASA INDONESIA-KEWAJIBAN
Status Peraturan : Berlaku
Detail Status Peraturan : -
Bahasa :  Indonesia  
Lokasi : -
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Selamat Datang di Tanya Hukum BUMN
Isi Formulir Berikut untuk Mengajukan Pertanyaan.