Peraturan

SE-19/MBU/2008 Penyelenggara Negara yang wajib menyampaikan LHKPN di Lingkungan Kementerian BUMN
Penyelenggara Negara yang wajib menyampaikan LHKPN di Lingkungan Kementerian BUMN
Abstrak : -
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Penyelenggara Negara yang wajib menyampaikan LHKPN di Lingkungan Kementerian BUMN
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : SE-19/MBU/2008
Tahun Peraturan : -
Jenis Peraturan : Surat Edaran Menteri BUMN
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : SEMENBUMN
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-bulan-tahun Penetapan : 09-12-2008
Tanggal-bulan-tahun Pengundangan : -
Sumber :
  • LL KBUMN 2008 1 hlm
Subjek :
  • LHKPN-LINGKUNGAN KBUMN
Status Peraturan : Berlaku
Detail Status Peraturan : -
Bahasa :  Indonesia  
Lokasi : -
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Selamat Datang di Tanya Hukum BUMN
Isi Formulir Berikut untuk Mengajukan Pertanyaan.