Peraturan

SE-2/MBU/02/2021 Larangan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian BUMN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya
Larangan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian BUMN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya
Abstrak : -
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Larangan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian BUMN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : SE-2/MBU/02/2021
Tahun Peraturan : -
Jenis Peraturan : Surat Edaran Menteri BUMN
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : SEMENBUMN
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-bulan-tahun Penetapan : 26-02-2021
Tanggal-bulan-tahun Pengundangan : -
Sumber : -
Subjek : -
Status Peraturan : Berlaku
Detail Status Peraturan : -
Bahasa :  Indonesia  
Lokasi : -
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Selamat Datang di Tanya Hukum BUMN
Isi Formulir Berikut untuk Mengajukan Pertanyaan.