Peraturan

SE-3/MBU/08/2019 Penggunaan LINK AJA Sebagai Alat Pembayaran di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
Penggunaan LINK AJA Sebagai Alat Pembayaran di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
Abstrak : -
Tipe Dokumen : Peraturan
Judul : Penggunaan LINK AJA Sebagai Alat Pembayaran di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : SE-3/MBU/08/2019
Tahun Peraturan : -
Jenis Peraturan : Surat Edaran Menteri BUMN
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : SEMENBUMN
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-bulan-tahun Penetapan : 01-08-2019
Tanggal-bulan-tahun Pengundangan : -
Sumber : -
Subjek : -
Status Peraturan : Berlaku
Detail Status Peraturan : -
Bahasa :  Indonesia    Inggris
Lokasi : -
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Selamat Datang di Tanya Hukum BUMN
Isi Formulir Berikut untuk Mengajukan Pertanyaan.